Kurikulum
Kurikulum Program Studi Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup: sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Point sikap dan pengetahuan umum diadopsi dari KKNI (Perpres No. 8/2012), sedangkan poin pengetahuan dan keterampilan khusus dirumuskan berdasarkan kesepakatan pada FKPSIPI. Program Studi Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana menyusun Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang bertujuan untuk mencapai profil lulusan Program Studi.
a. SIKAP adalah perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Sikap meliputi:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaandalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral,dan etika.
3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
6) Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
10) Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
b. PENGETAHUAN adalah penguasaan konsep,
teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang
diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja
mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait
pembelajaran. Pengetahuan meliputi:
1) Belajar
sepanjang hayat (life long education).
2) Menguasasi konsep teoritis Ilmu
Pengetahuan Alam, prinsip-prinsip
rekayasa proses industri, dan perancangan rekayasa yang diperlukan
untuk analisis dan perancangan sistem, proses dan produk agroindustry.
3) Menguasi konsep teoritis secara umum, cara
pengujian dan pengukuran.
4) Menguasai konsep teoritis secara umum
tentang metode penyelesaian masalah rekayasa, sumber daya, lingkungan, perangkat IT, dengan memanfatkan teknologi modern yang sesuai.
5) Menguasai pengetahuan tentang standar yang
berlaku untuk penyelesaian masalah rekayasa, tata cara kerja laboratorium serta
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
6) Menguasi prinsip dan isu terkini, masalah
ekonomi, sosial budaya dan lingkungan secara umum.
c. KETERAMPILAN UMUM adalah kemampuan kerja
umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan
kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
Keterampilan umum meliputi
1) mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam
konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang
keahliannya.
2) mampu menunjukkan kinerja mandiri,
bermutu, dan terukur.
3) mampu mengkaji implikasi pengembangan atau
implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika
ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni,
menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan
tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
4) menyusun deskripsi saintifik hasil kajian
tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan
mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
5) mampu mengambil keputusan secara tepat
dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil
analisis informasi dan data.
6) mampu memelihara dan mengembangkan
jaringan kerja dengan pembimbing, kolega,
sejawat baik di
dalam maupun di luar lembaganya.
7) mampu bertanggungjawab atas pencapaian
hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian
pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
8) mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap
kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola
pembelajaran secara mandiri.
9) mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
d. KETERAMPILAN KHUSUS adalah kemampuan kerja
khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan
program studi. Keterampilan khusus meliputi:
1) Mampu
mengidentifikasi, menganalisis dan menyelesaikan permasalahan dibidang
agroindustri yang meliputi sistem, manajemen, proses, dan lingkungan dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan Matematika dan IPA serta teknologi moderen yang
sesuai.
2) Mampu
bekerjasama dalam tim yang multidisiplin dan multikultur.
3) Mampu
membangun jejaring, dan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif .
4) Mampu
merancang, menerapkan, dan mengevaluasi sistem, proses dan produk agroindustri
secara berkesinambungan.
5) Mampu
merancang dan melaksanakan eksperimen ilmiah dan menganalisis serta
menginterpretasikan data yang dihasilkan.
6) Mampu menerapkan prinsip prinsip rekayasa proses, manajemen, dan kewirausahaan pada sistem ekonomi kreatif (industri kreatif).
FACULTY OF AGRICULTURAL TECHNOLOGY, UDAYANA UNIVERSITY