Pembayaran UKT dan Cuti Akademik Semester Genap 2020/2021

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bahwa pembayaran Biaya Pendidikan (sesuai dengan Kalender Akademik TA 2020/2021) dimulai dari tanggal 01- 10 Januari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui ATM/Internet Banking/Teller di kantor pusat dan seluruh kantor cabang Bank BNI.
  2. Pembayaran biaya pendidikan hanya dapat dilakukan melalui sistem SPC (Student Payment Center) Universitas Udayana Bank BNI dengan menunjukkan/menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Ketentuan Iain: 

  1. Pengajuan Cuti Akademik dilaksanakan secara online pada Laman: simak-ng.unud.ac.id dan batas waktu pengajuan Cuti Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 adalah sampai dengan tanggal 10 Januari 2021, dengan tetap mengajukan surat pengajuan cuti akademik dari Dekan/Direktur Pascasarjana atas rekomendasi dari Koordinator Program Studi kepada Rektor.
  2. Bagi mahasiswa yang telah lulus ujian tugas akhir (skripsi/ tesis/ desertasi/laporan akhir) dapat dibebaskan dari pembayaran UKT apabila sudah terdaftar sebagai wisudawan Universitas Udayana selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021.
  3. Tidak ada pengembalian UKT pada semester berjalan.
  4. Bagi mahasiswa yang melewati batas waktu pembayaran UKT belum melakukan pembayaran dan tidak mengajukan cuti akademik maka yang bersangkutan akan dianggap sebagai Mahasiswa Non Aktif.
  5. Apabila ada permasalahan dengan pembayaran biaya pendidikan di Bank BNI, agar segera menghubungi Bagian Akademik dan Statistik BAKH Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran.